Senin, 21 Januari 2019

[Repost] Lahan Parkir dan Perkotaan (2)

fortunerentcar.com Dalam penerapannya, lahan parkir di Surabaya ada dua jenis yaitu parkir tepi jalan dan parkir tempat khusus parkir. Rental Sewa Mobil Avanza di Surabaya sendiri lebih menyukai jika suatu tempat ada lahan khusus parkir. Apalagi jika lahan parkir tersebut dikelola secara profesional. Seperti yang terdapat di rumah sakit, stasiun dan fasilitas publik, gedung khusus macam Convention Center, dan mall. Sistem dalam perparkiran profesional ini mengurangi terjadinya kecurangan oleh pihak juru parkir atau semua pihak yang terlibat.

Lahan parkir di gedung bertingkat. Sumber: Pixabay/Pexels

Dalam sistem parkir profesional kita pasti akan mendapat karcis parkir dan sistemnya pun telah terkomputerisasi. Semuanya serba otomatis, kendaraan yang masuk juga telah terpantau dengan CCTV, dan juga telah tercatat oleh petugas yang ada. Sewa Rental Mobil Murah di Surabaya lebih menyukai parkir demikian karena hitungannya sudah jelas. Lagipula kondisi terkait parkir tersebut juga bisa diketahui dengan mudah karena semuanya terlihat pada secarik karcis parkirnya. Meskipun, banyak diantara parkir profesional tersebut yang tidak menerapkan tarif flat melainkan tarif progresif yang bertambah nominalnya tiap penambahan waktu satu jam berikutnya mulai dari jam pertama kita masuk lahan parkir.

Biasanya, kita akan mendapati data berikut dalam satu karcis parkir profesional dengan sistem komputerisasi:
a. Nomor seri;
b. Nama jenis pungutan;
c. Dasar hukum pungutan/izin penyelenggaraan parkir;
d. Nomor urut karcis parkir;
e. Besarnya retribusi / sewa;
f. Waktu masuk dan keluarnya kendaraan;
g. Nomor polisi kendaraan;
h. Asuransi;
i. Hari, tanggal dan bulan ;
j. Nomor telepon pengaduan
Hal ini dikarenakan data tadi adalah kewajiban yang tertuang dalam Pasal 12 Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir. Jadi ketentuannya jelas.

Padahal, ada sanksi administratif pula bagi mereka yang mengadakan perparkiran tanpa izin. Sanksi tersebut tertuang pada Pasal 36:
(1) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) ;
b. penutupan lokasi penyelenggaraan parkir.

Sementara pasal yang dimaksud (4 ayat 1) berbunyi: "Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilakukan oleh orang atau badan, setelah memperoleh izin dari Kepala Daerah."
Ini karena segala yang menyangkut konsumen atau pengguna jasa parkir tersebut harus mendapat perhatian utama dan tidak asal mencari uang dari sana. Sebagai contoh, Rental Sewa Mobil Xpander di Surabaya pernah mendengar kabar adanya kehilangan pada lahan parkir. Padahal, secara umum yang paling bertanggungjawab adalah pihak pengelola tempat parkir tersebut. Dan itulah gunanya keharusan adanya asuransi pada suatu jasa perparkiran.

Sewa Rental Mobil Innova di Surabaya mengajak Anda mencermati tautan berikut: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fbeeeca649dc/motor-hilang-di-parkiran,-siapa-yang-bertanggung-jawab?
Seyogyanya, kehilangan kendaraan adalah tanggung jawab pengelola parkir tersebut. Tanpa kecuali. Karena itu, sebagai pengelola parkir profesional tentunya harus mampu bertanggungjawab atas apa yang menjadi bidangnya. Tentunya, kalimat yang biasa kita lihat pada karcis parkir "segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir" pun harus dikesampingkan. Hal ini senada dengan yang menjadi referensi Rental Sewa Pickup GranMax di Surabaya dari sebuah forum hukum: http://undang-undang-indonesia.com/forum/index.php?topic=74.0. Pada tautan ini kita mendapati bahwa seringnya yang hilang bukan kendaraannya, tetapi helm atau barang yang menyertai kendaraan tersebut. Mengenai hal ini tentu sulit dibuktikan. Karena itu terkadang kita menjumpai adanya tempat parkir yang menyediakan jasa penitipan helm juga. Karena Sewa Rental Mobil Plus Sopir di Surabaya sering sekali menjumpai seorang jukir melarang pemilik motor untuk mengunci setir motornya, padahal alasannya adalah keamanan. Bahkan, dari penegasan ini kita juga mendapatkan wawasan tentang pengelolaan perparkiran meski pemilik lahan adalah PT KAI: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/07/24/nrzhs4282-kebakaran-parkiran-stasiun-bogor-bukan-tanggung-jawab-kai

Jadi intinya, pengelola parkir tersebut tidak dapat menghindar dari tanggung jawab bila ada kehilangan kendaraan. Dan bagi juru parkir pun perlu memeriksa STNK kendaraan yang keluar-masuk. Jika pengelola parkir bertanggungjawab, terkadang kita mendapati petugasnya mengarahkan pengguna jasa parkirnya (pemilik kendaraan). Supaya mengunci (tali) helmnya di dalam jok atau merapatkan kendaraan maju di batas parkir. Atau, mengingatkan bahwa kuncinya tertinggal pada mobil atau motor. Karena kelalaian pemilik kemungkinannya akan mengakibatkan masalah serius. Khususnya di tempat parkir pinggir jalan.

Bagaimana tentang parkir sembarangan? Di Jakarta, sanksi terhadap pemilik kendaraan yang parkir sembarangan adalah penggembokan. Beritanya bisa dilihat pada url berikut: http://news.metrotvnews.com/read/2015/09/03/427431/tak-mau-bayar-parkir-mobil-di-jalan-sabang-digembok
Kendaraan tersebut digembok karena tak membayar parkir sesuai ketentuan pada parkir meter atau tidak mau membayar perpanjangan biaya parkir tersebut.

Beberapa waktu lalu Rental Sewa Mobil Perhari di Surabaya menjumpai adanya berita tentang lahan yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk parkir (bahkan dilarang parkir di sana): http://dok.joglosemar.co/baca/2015/07/01/alun-alun-utara-bukan-lahan-parkir-wisata.html. Bagaimana pun, lahan parkir dibutuhkan di banyak tempat untuk kepentingan khalayak, dan beberapa hal lain terkait perparkiran juga akan disentil pada artikel Sewa Rental Mobil Per-12 Jam di Surabaya pada bagian berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar