Kamis, 24 Januari 2019

[Repost] Lahan Parkir dan Perkotaan (3-Habis)

fortunerentcar.com  Lahan perkotaan memang identik dengan harga yang mahal. Apalagi jika mempunyai lokasi yang strategis di daerah emas; seperti di pusat kota, dekat dengan sarana publik (macam terminal, sekolah atau pasar), dan lain-lain. Menyambung topik sebelumnya tentang perparkiran, pada artikel ini Sewa Rental Mobil Murah di Surabaya menyoroti hal lain yang terkait dengan bidang tersebut.

Salah satu lahan parkir indoor yang biasanya terdapat di gedung bertingkat. Sumber: Pixabay/Hans

Biasanya ada rambu larangan berhenti atau bahkan parkir, di banyak jalan protokol karena pasti banyak menimbulkan kemacetan. Tapi terkadang, mau tak mau seseorang akan parkir di jalan utama karena ketiadaan atau minimnya lahan parkir di kawasan tersebut. Rental Sewa Mobil Plus Sopir di Surabaya mendapati jalan protokol di Kota Surabaya yang biasa digunakan sebagai tempat parkir adalah di Jalan Urip Sumoharjo yang merupakan terusan Jalan Darmo, khususnya yang berada di sekitaran Pandegiling ke utara. Padahal disitu juga ada jalur khusus sepeda pancal (gowes) lho. Jadi pesepeda yang lewat terpaksa melaju ke tengah dan menyatu dengan arus kendaraan bermotor. Hal ini beresiko tinggi untuk pesepeda tersebut karena kecepatan kendaraan bertenaga manusia dan kendaraan bermotor yang tidak sebanding.

Para pemilik rumah-rumah atau bangunan yang terletak di gang atau jalan-jalan sempit Surabaya yang bersebelahan dengan sebuah mall biasanya memanfaatkan kepemilikan lahan mereka dengan membangun lahan parkir untuk pengunjung. Sewa Rental Mobil Perhari di Surabaya sendiri tidak merasa bahwa parkir dalam mall tersebut tidak mampu menampung semua kendaraan (karena pembangunan setiap gedung mall pun tentunya direncanakan juga detilnya sampai ke fasilitas parkir yang bisa ditampung, tapi lebih ke arah membaca peluang dan solusi menang-menang secara bersama. Bagaimana bisa begitu? Karena pemilik kendaraan biasanya lebih memilih langkah mudah dan tidak ribet bagi mereka. Kemudahan ini antara lain kemudahan akses keluar-masuk dari atau ke dalam ruang parkir tersebut. Misalnya saja, di satu mall ditarik ongkos parkir perjam. Sedangkan di mall lain kita menjumpai lokasi parkir yang jauh di dalam. Dan banyak di antara parkir mall tersebut yang dipenuhi kendaraan. Jadi solusinya, menggunakan tempat parkir di luar tempat parkir resmi mall tersebut.

Praktek ini biasa dilakukan untuk sepeda motor, tapi ada juga tempat penitipan mobil di luar mall atau sarana penting tadi. Setidaknya, beberapa orang pun terbukti menggunakan tempat penitipan sepeda (atau sepeda motor bahkan mobil) sebelum menggunakan jasa transportasi lain semacam bus atau kereta api. Nah, jadi parkir disini istilahnya bernama 'jasa penitipan'. Namun terkait hal ini, silakan dibaca artikel sebelumnya yang berkaitan dengan resiko perparkiran.

Di beberapa ruas mobil di Surabaya yang tadinya berada di pinggir jalan dulunya, dimasukkan ke sebuah area kosong untuk membantu kelancaran di jalan. Seperti di ujung jalan Tunjungan (tepatnya di dekat Tunjungan Center). Tapi praktek ini sendiri sudah berlangsung lama, dimana kemacetan jalan di kawasan tersebut menjadi pemikiran utama karena merupakan jalan pusat kota.

Dari banyak sumber media, Rental Sewa Mobil Avanza di Surabaya juga menemukan berbagai berita tentang ketidakpuasan masyarakat akan jasa parkir. Salah satunya adalah pada tautan: http://ramadan.tempo.co/read/news/2015/07/21/151685268/tukang-parkir-palak-rp-20-ribu-wali-kota-bukittinggi-minta-maaf yang menurut warga berasal dari ongkos parkir yang tidak lazim. Saat itu, tukang parkir (liar) yang bertugas mematok harga Rp. 20.000,- perkendaraan padahal harga dasarnya Rp. 2000,- perkendaraan roda empat dan Rp. 1000,- per kendaraan roda dua. Meski kesepuluh tukang parkir telah ditangkap, bukan berarti kecurangan parkir ini tidak terjadi di tempat lain. Hanya, masyarakat yang menjadi korban kebanyakan memilih menggerutu dibandingkan melapor ke instansi terkait. Contohnya adalah di Kota tetangga Surabaya yaitu Sidoarjo.

Di Sidoarjo, penerapan parkir berlangganan untuk pemilik kendaraan bermotor agaknya ditentang atau dikeluhkan oleh banyak kalangan; terutama mereka yang sering menggunakan jasa parkir kala sedang berkebutuhan. Setidaknya inilah yang Sewa Rental Mobil Xpander di Surabaya tangkap dari berbagai berita di media. Parkir berlangganan ini begitu dikeluhkan hingga sampai muncul gugatan terhadap Bupati Sidoarjo seperti yang bisa dilihat pada url ini: http://surabayanews.co.id/2014/11/26/5539/parkir-berlangganan-tak-efektif-bupati-sidoarjo-digugat-pengacara.html.
Sebenarnya bagaimana mekanisme dari parkir berlangganan ini?
Kewajiban Parkir Berlangganan ini muncul dan harus dibayarkan saat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan tahunan. Pemilik kendaraan akan diberi stiker yang harus ditempel di kendaraan supaya terlihat petugas parkir yang berjaga di tempat parkir. Tapi kenyataan yang terjadi di lapangan adalah masih adanya pungutan terhadap pemilik kendaraan (berstiker tadi) saat menggunakan jasa parkir di lahan khusus parkir berlangganan. Jadi, kebanyakan anggota masyarakat keberatan dengan dana tak jelas atas nama 'Parkir Berlangganan' ini karena terbukti mereka ditarik dobel; yaitu saat penarikan retribusi berlangganan saat pembayaran pajak tadi dan pada saat di tempat parkir.

Masalah ini menjadi perhatian di tingkat atas seperti yang bisa dibaca pada url berikut: http://kabargress.com/2015/08/05/warih-andono-janji-hapus-parkir-berlangganan/
Tapi, tak hanya di Sidoarjo saja keluhan ini ada. Kota satelit Surabaya yang lain yaitu Gresik juga menerapkan parkir berlangganan ini mengekor kota Sidoarjo yang lebih dulu ditetapkan. Keluhan warga Gresik ini salah satunya bisa diakses pada web berikut: http://www.suaragresik.com/2014/08/parkir-berlangganan-di-gresik-otomatis.html.

Bagaimana dengan Surabaya sendiri?
Sesuai pantauan Rental Sewa Mobil Innova di Surabaya, tak ada parkir berlangganan di Surabaya. Tapi mungkin masyarakat Surabaya tak perlu terkejut ketika membaca berita ini: http://surabaya.tribunnews.com/2015/08/27/pemprov-desak-surabaya-segera-terapkan-parkir-berlangganan yang disana disebutkan bahwa Pemprov Jatim mendesak Pemkot Surabaya agar menerapkan parkir berlangganan. Dari kedua kota satelit tadi saja kita mendapat banyak berita dan keluhan warga, jadi selayaknya bagi Pemkot Surabaya supaya mencermati banyak berita di kota satelit tadi supaya terhindar gerutuan atau gerundelan dari Arek Suroboyo di kemudian hari.

Menurut Sewa Rental Honda Mobilio di Surabaya, permasalahan yang biasa terjadi di lapangan adalah ketika ada pemilik kendaraan berniat parkir, pemilik kendaraan tersebut tidak menerima karcis baru. Atau bahkan tak diberikan karcis sama sekali. Hal ini terutama terjadi di tempat parkir pinggir jalan dan tentunya sangat menyusahkan untuk melacak kuantitas pengguna jasa parkir di Surabaya atau dimanapun juga. Padahal pendapatan dari parkir tersebut menyumbang pemasukan bagi suatu daerah. Salah satu solusi yang diambil di Jakarta adalah parkir meter. Hanya anggaran Pemkot Surabaya ternyata terbatas sehingga penerapannya baru bisa dimulai pada tahun depan (2016): http://www2.jawapos.com/baca/artikel/21261/Dishub-Siap-Uji-Coba-Mesin-Parkir. Parkir meter ini membantu Pemkot mengatasi kebocoran yang diakibatkan oleh juru parkir liar. Apapun langkah yang nantinya diambil, semoga hal ini menjadi solusi terbaik dalam menengahi masalah perparkiran yang rumit.

Senin, 21 Januari 2019

[Repost] Lahan Parkir dan Perkotaan (2)

fortunerentcar.com Dalam penerapannya, lahan parkir di Surabaya ada dua jenis yaitu parkir tepi jalan dan parkir tempat khusus parkir. Rental Sewa Mobil Avanza di Surabaya sendiri lebih menyukai jika suatu tempat ada lahan khusus parkir. Apalagi jika lahan parkir tersebut dikelola secara profesional. Seperti yang terdapat di rumah sakit, stasiun dan fasilitas publik, gedung khusus macam Convention Center, dan mall. Sistem dalam perparkiran profesional ini mengurangi terjadinya kecurangan oleh pihak juru parkir atau semua pihak yang terlibat.

Lahan parkir di gedung bertingkat. Sumber: Pixabay/Pexels

Dalam sistem parkir profesional kita pasti akan mendapat karcis parkir dan sistemnya pun telah terkomputerisasi. Semuanya serba otomatis, kendaraan yang masuk juga telah terpantau dengan CCTV, dan juga telah tercatat oleh petugas yang ada. Sewa Rental Mobil Murah di Surabaya lebih menyukai parkir demikian karena hitungannya sudah jelas. Lagipula kondisi terkait parkir tersebut juga bisa diketahui dengan mudah karena semuanya terlihat pada secarik karcis parkirnya. Meskipun, banyak diantara parkir profesional tersebut yang tidak menerapkan tarif flat melainkan tarif progresif yang bertambah nominalnya tiap penambahan waktu satu jam berikutnya mulai dari jam pertama kita masuk lahan parkir.

Biasanya, kita akan mendapati data berikut dalam satu karcis parkir profesional dengan sistem komputerisasi:
a. Nomor seri;
b. Nama jenis pungutan;
c. Dasar hukum pungutan/izin penyelenggaraan parkir;
d. Nomor urut karcis parkir;
e. Besarnya retribusi / sewa;
f. Waktu masuk dan keluarnya kendaraan;
g. Nomor polisi kendaraan;
h. Asuransi;
i. Hari, tanggal dan bulan ;
j. Nomor telepon pengaduan
Hal ini dikarenakan data tadi adalah kewajiban yang tertuang dalam Pasal 12 Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir. Jadi ketentuannya jelas.

Padahal, ada sanksi administratif pula bagi mereka yang mengadakan perparkiran tanpa izin. Sanksi tersebut tertuang pada Pasal 36:
(1) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) ;
b. penutupan lokasi penyelenggaraan parkir.

Sementara pasal yang dimaksud (4 ayat 1) berbunyi: "Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilakukan oleh orang atau badan, setelah memperoleh izin dari Kepala Daerah."
Ini karena segala yang menyangkut konsumen atau pengguna jasa parkir tersebut harus mendapat perhatian utama dan tidak asal mencari uang dari sana. Sebagai contoh, Rental Sewa Mobil Xpander di Surabaya pernah mendengar kabar adanya kehilangan pada lahan parkir. Padahal, secara umum yang paling bertanggungjawab adalah pihak pengelola tempat parkir tersebut. Dan itulah gunanya keharusan adanya asuransi pada suatu jasa perparkiran.

Sewa Rental Mobil Innova di Surabaya mengajak Anda mencermati tautan berikut: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fbeeeca649dc/motor-hilang-di-parkiran,-siapa-yang-bertanggung-jawab?
Seyogyanya, kehilangan kendaraan adalah tanggung jawab pengelola parkir tersebut. Tanpa kecuali. Karena itu, sebagai pengelola parkir profesional tentunya harus mampu bertanggungjawab atas apa yang menjadi bidangnya. Tentunya, kalimat yang biasa kita lihat pada karcis parkir "segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir" pun harus dikesampingkan. Hal ini senada dengan yang menjadi referensi Rental Sewa Pickup GranMax di Surabaya dari sebuah forum hukum: http://undang-undang-indonesia.com/forum/index.php?topic=74.0. Pada tautan ini kita mendapati bahwa seringnya yang hilang bukan kendaraannya, tetapi helm atau barang yang menyertai kendaraan tersebut. Mengenai hal ini tentu sulit dibuktikan. Karena itu terkadang kita menjumpai adanya tempat parkir yang menyediakan jasa penitipan helm juga. Karena Sewa Rental Mobil Plus Sopir di Surabaya sering sekali menjumpai seorang jukir melarang pemilik motor untuk mengunci setir motornya, padahal alasannya adalah keamanan. Bahkan, dari penegasan ini kita juga mendapatkan wawasan tentang pengelolaan perparkiran meski pemilik lahan adalah PT KAI: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/07/24/nrzhs4282-kebakaran-parkiran-stasiun-bogor-bukan-tanggung-jawab-kai

Jadi intinya, pengelola parkir tersebut tidak dapat menghindar dari tanggung jawab bila ada kehilangan kendaraan. Dan bagi juru parkir pun perlu memeriksa STNK kendaraan yang keluar-masuk. Jika pengelola parkir bertanggungjawab, terkadang kita mendapati petugasnya mengarahkan pengguna jasa parkirnya (pemilik kendaraan). Supaya mengunci (tali) helmnya di dalam jok atau merapatkan kendaraan maju di batas parkir. Atau, mengingatkan bahwa kuncinya tertinggal pada mobil atau motor. Karena kelalaian pemilik kemungkinannya akan mengakibatkan masalah serius. Khususnya di tempat parkir pinggir jalan.

Bagaimana tentang parkir sembarangan? Di Jakarta, sanksi terhadap pemilik kendaraan yang parkir sembarangan adalah penggembokan. Beritanya bisa dilihat pada url berikut: http://news.metrotvnews.com/read/2015/09/03/427431/tak-mau-bayar-parkir-mobil-di-jalan-sabang-digembok
Kendaraan tersebut digembok karena tak membayar parkir sesuai ketentuan pada parkir meter atau tidak mau membayar perpanjangan biaya parkir tersebut.

Beberapa waktu lalu Rental Sewa Mobil Perhari di Surabaya menjumpai adanya berita tentang lahan yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk parkir (bahkan dilarang parkir di sana): http://dok.joglosemar.co/baca/2015/07/01/alun-alun-utara-bukan-lahan-parkir-wisata.html. Bagaimana pun, lahan parkir dibutuhkan di banyak tempat untuk kepentingan khalayak, dan beberapa hal lain terkait perparkiran juga akan disentil pada artikel Sewa Rental Mobil Per-12 Jam di Surabaya pada bagian berikutnya.

Selasa, 08 Januari 2019

[Repost] Lahan Parkir dan Perkotaan (1)

fortunerentcar.com Sebagaimana yang umumnya diterapkan di Indonesia, sesuatu hal perlu dirumuskan peraturannya, atau sesuatu hal yang diterapkan perlu mengacu pada peraturan yang berlaku. Sesuai dengan yang disebutkan pada judul, Sewa Rental Mobil Perhari di Surabaya kali ini menyentil sekilas tentang perparkiran di Indonesia, khususnya di Surabaya.

Lahan parkir di perkotaan (apalagi di kota besar) sering harus dapat menampung banyak kendaraan.
Namun kadang itu saja masih belum cukup dan butuh gedung parkir. Sumber: Pixabay/harutmovsisyan


Peraturan Nasional tentang parkir kendaraan tertuang dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yaitu pada Bagian kelima pasal 43-44. Berikut adalah rinciannya:
*
Fasilitas Parkir
Pasal 43
(1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 44
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
a. rencana umum tata ruang;
b. analisis dampak lalu lintas; dan
c. kemudahan bagi Pengguna Jasa

Sedangkan penjelasan Parkir itu sendiri adalah pada butir ke-15 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum yang berbunyi: "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".

Nah, mengacu pada bunyi Pasal 44 tersebut, aturan yang membahas perparkiran di Kota Surabaya adalah Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir. Dalam Perda ini segala permasalahan tentang parkir tertera dengan gamblang dan tidak memungkinkan untuk mengutipnya semua ke dalam satu artikel ini. Jadi Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya mengutip beberapa definisi dari istilah yang umum digunakan seperti yang tertera pada Bab I tentang Ketentuan Umum. Berikut ini adalah beberapa butir dari Pasal 1 di dalam Perda tersebut (butir ayat ditulis di depannya):
09.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
10.Juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk mengelola tempat parkir di tepi jalan umum.
11.Koordinator juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang bertugas mengkoordinir beberapa juru parkir sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditentukan.
12.Tempat Parkir adalah fasilitas parkir kendaraan yang disediakan, baik yang berada di tepi jalan umum, gedung, taman dan pelataran.
13.Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
14.Tempat Parkir Insidentil, adalah tempat parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau keramaian.
15.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.
16.Tempat Parkir Wisata adalah tempat khusus parkir yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata.
17.Rambu Parkir adalah rambu untuk menyatakan sepanjang sisi jalan dimana rambu tersebut ditempatkan dapat digunakan untuk parkir kendaraan.
18.Marka Parkir adalah garis-garis di tempat parkir yang menunjukkan cara parkir.
19.Petak Parkir adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan yang ditandai dengan marka parkir.
20.Sewa Parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat parkir yang diselenggarakan oleh orang atau badan.
21.Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir kepada setiap kendaraan.
22.Retribusi Parkir adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan jasa pelayanan parkir bagi kendaraan angkutan orang atau barang yang memanfaatkan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir.
24.Mesin Parkir adalah suatu alat yang dipasang atau dipergunakan untuk menghitung sewa atau retribusi parkir secara otomatis.
28.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
29.Retribusi Jasa Usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
30.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
31.Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
32.Parkir Pasca Bayar adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan membayar atas pelayanan parkir kepada juru parkir setelah selesai parkir.
33.Parkir Zona adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu.
34.Parkir Progresif adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan tarif sewa parkir bertambah setiap 1 (satu) jam berikutnya.
35.Parkir Vallet atau parkir yang memberikan pelayanan yang sejenis adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan pelaksanaan parkir dilakukan oleh petugas parkir, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna jasa parkir.
36.Parkir Khusus adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir dengan mengkhususkan petak parkir tertentu untuk kendaraan bernomor polisi tertentu.
37.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

Ilustrasi valet parking. Pemilik mobil menyerahkan kunci pada petugas valet parking untuk memarkir kendaraannya. Sumber: commons.wikimedia.org/Johanay

Dari segi definisi, cukup lengkap dibahas dan di dalamnya dijelaskan juga tentang Parkir Vallet (tertulis Vallet dengan 'dobel L', tapi penulisan sebenarnya adalah 'Valet' dengan satu huruf 'L') dimana petugas parkir mendapat kunci dari pemilik mobil untuk mempercayakan kendaraannya. Di luar negeri hal ini termasuk umum terlihat, begitu juga di Indonesia di tempat-tempat prestisius yang merupakan bagian dari gaya hidup mereka yang telah mapan secara ekonomi. Seperti yang dijelaskan dalam tips menarik pada tautan: http://www.hargahonda.com/jasa-valet-parking/ hanya segelintir dari petugas parkir kita yang 'profesional' dan menguasai berbagai teknik mengemudi dari beragam mobil mewah. Karenanya, sebagai pemilik mobil agaknya perlu berpikir ulang dalam mempercayakan kuncinya pada petugas Parkir Valet.

Kalau Anda berkeliling dan menuju suatu tempat yang eksklusif bersama sopir Sewa Rental Mobil Per-12 Jam di Surabaya rasanya tak perlu pula untuk menggunakan jasa Valet Parking ini. Kan Anda tinggal masuk ke dalam untuk kemudian janjian jam berapa akan dihampiri lagi?

Dan itulah beberapa hal yang mendasar dari bahasan aturan dan undang-undang yang berlaku tentang dunia parkir di Indonesia (khususnya di Surabaya) ini. Semoga artikel Rental Sewa Mobil Plus Sopir di Surabaya ini bermanfaat.