Selasa, 08 Januari 2019

[Repost] Lahan Parkir dan Perkotaan (1)

fortunerentcar.com Sebagaimana yang umumnya diterapkan di Indonesia, sesuatu hal perlu dirumuskan peraturannya, atau sesuatu hal yang diterapkan perlu mengacu pada peraturan yang berlaku. Sesuai dengan yang disebutkan pada judul, Sewa Rental Mobil Perhari di Surabaya kali ini menyentil sekilas tentang perparkiran di Indonesia, khususnya di Surabaya.

Lahan parkir di perkotaan (apalagi di kota besar) sering harus dapat menampung banyak kendaraan.
Namun kadang itu saja masih belum cukup dan butuh gedung parkir. Sumber: Pixabay/harutmovsisyan


Peraturan Nasional tentang parkir kendaraan tertuang dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yaitu pada Bagian kelima pasal 43-44. Berikut adalah rinciannya:
*
Fasilitas Parkir
Pasal 43
(1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 44
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
a. rencana umum tata ruang;
b. analisis dampak lalu lintas; dan
c. kemudahan bagi Pengguna Jasa

Sedangkan penjelasan Parkir itu sendiri adalah pada butir ke-15 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum yang berbunyi: "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".

Nah, mengacu pada bunyi Pasal 44 tersebut, aturan yang membahas perparkiran di Kota Surabaya adalah Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir. Dalam Perda ini segala permasalahan tentang parkir tertera dengan gamblang dan tidak memungkinkan untuk mengutipnya semua ke dalam satu artikel ini. Jadi Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya mengutip beberapa definisi dari istilah yang umum digunakan seperti yang tertera pada Bab I tentang Ketentuan Umum. Berikut ini adalah beberapa butir dari Pasal 1 di dalam Perda tersebut (butir ayat ditulis di depannya):
09.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
10.Juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk mengelola tempat parkir di tepi jalan umum.
11.Koordinator juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang bertugas mengkoordinir beberapa juru parkir sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditentukan.
12.Tempat Parkir adalah fasilitas parkir kendaraan yang disediakan, baik yang berada di tepi jalan umum, gedung, taman dan pelataran.
13.Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
14.Tempat Parkir Insidentil, adalah tempat parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau keramaian.
15.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.
16.Tempat Parkir Wisata adalah tempat khusus parkir yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata.
17.Rambu Parkir adalah rambu untuk menyatakan sepanjang sisi jalan dimana rambu tersebut ditempatkan dapat digunakan untuk parkir kendaraan.
18.Marka Parkir adalah garis-garis di tempat parkir yang menunjukkan cara parkir.
19.Petak Parkir adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan yang ditandai dengan marka parkir.
20.Sewa Parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat parkir yang diselenggarakan oleh orang atau badan.
21.Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir kepada setiap kendaraan.
22.Retribusi Parkir adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan jasa pelayanan parkir bagi kendaraan angkutan orang atau barang yang memanfaatkan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir.
24.Mesin Parkir adalah suatu alat yang dipasang atau dipergunakan untuk menghitung sewa atau retribusi parkir secara otomatis.
28.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
29.Retribusi Jasa Usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
30.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
31.Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
32.Parkir Pasca Bayar adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan membayar atas pelayanan parkir kepada juru parkir setelah selesai parkir.
33.Parkir Zona adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu.
34.Parkir Progresif adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan tarif sewa parkir bertambah setiap 1 (satu) jam berikutnya.
35.Parkir Vallet atau parkir yang memberikan pelayanan yang sejenis adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan pelaksanaan parkir dilakukan oleh petugas parkir, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna jasa parkir.
36.Parkir Khusus adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir dengan mengkhususkan petak parkir tertentu untuk kendaraan bernomor polisi tertentu.
37.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

Ilustrasi valet parking. Pemilik mobil menyerahkan kunci pada petugas valet parking untuk memarkir kendaraannya. Sumber: commons.wikimedia.org/Johanay

Dari segi definisi, cukup lengkap dibahas dan di dalamnya dijelaskan juga tentang Parkir Vallet (tertulis Vallet dengan 'dobel L', tapi penulisan sebenarnya adalah 'Valet' dengan satu huruf 'L') dimana petugas parkir mendapat kunci dari pemilik mobil untuk mempercayakan kendaraannya. Di luar negeri hal ini termasuk umum terlihat, begitu juga di Indonesia di tempat-tempat prestisius yang merupakan bagian dari gaya hidup mereka yang telah mapan secara ekonomi. Seperti yang dijelaskan dalam tips menarik pada tautan: http://www.hargahonda.com/jasa-valet-parking/ hanya segelintir dari petugas parkir kita yang 'profesional' dan menguasai berbagai teknik mengemudi dari beragam mobil mewah. Karenanya, sebagai pemilik mobil agaknya perlu berpikir ulang dalam mempercayakan kuncinya pada petugas Parkir Valet.

Kalau Anda berkeliling dan menuju suatu tempat yang eksklusif bersama sopir Sewa Rental Mobil Per-12 Jam di Surabaya rasanya tak perlu pula untuk menggunakan jasa Valet Parking ini. Kan Anda tinggal masuk ke dalam untuk kemudian janjian jam berapa akan dihampiri lagi?

Dan itulah beberapa hal yang mendasar dari bahasan aturan dan undang-undang yang berlaku tentang dunia parkir di Indonesia (khususnya di Surabaya) ini. Semoga artikel Rental Sewa Mobil Plus Sopir di Surabaya ini bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar